Oleh: Prof. Lian Yin Ming
Catatan Redaksi
Profesor Liang Yingming yang dilahirkan di Surakarta tahun 1931 adalah salah seorang pakar terbaik dalam kajian Asia Tenggara dan "Chinese overseas" yang dimiliki RRT. Ia menamatkan SMA Pah Tsung di Jakarta. Pada tahun 1955 dirinya masuk ke Jurusan Sejarah Dunia di Peking University (PKU), dan selanjutnya menjadi tenaga pengajar tetap di alma maternya. Prof Liang yang masih fasih berbahasa Indonesia ini diundang Yayasan Nabil di bulan April 2010 untuk memberikan ceramah berjudul “Integrasi Tionghoa ke dalam Bangsa Indonesia”.[2] Sebagai Professor of Southeast Asian History, School of International Studies, PKU dan anggota dari Asia-Pacific Research Institute of PKU, ia telah mengabdikan dirinya untuk penelitian dan mengajar politik, ekonomi, masyarakat, sejarah di ASEAN serta masalah luar negeri RRT di kawasan tersebut. Di luar kampus ia juga dikenal sebagai pemain bulu tangkis yang handal, dan telah menulis buku mengenai pebulutangkis etnik Tionghoa Indonesia. Dipandang dari proses perjalanan reformasi demokratis Indonesia dan perjuangan etnikTionghoa untuk meraih persamaan hak, 2012 merupakan tahun yang mempunyai arti penting. Dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta pada tahun tersebut, pasangan Joko Widodo dan calon etnik Tionghoa Basuki Tjahaja Purnama (dikenal juga sebagai Ahok) akhirnya terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2013-2018 setelah melalui pertarungan sengit 2 babak.
Sejak Indonesia merdeka, dalam masa-masa pemerintahan beberapa presiden, selalu ada beberapa etnik Tionghoa yang menjadi anggota DPR atau DPRD. Dalam kabinet Presiden Sukarno ada pula etnik Tionghoa yang menjabat jabatan menteri. Tetapi setelah reformasi demokratis Indonesia, terpilihnya calon beretnik Tionghoa, Basuki Tjahaja Purnama menjadi Wakil Gubernur dalam pemilihan yang terbuka dan langsung di DKI Jakarta menjelaskan bahwa ia betul-betul dapat diterima dan didukung mayoritas pemilih Jakarta. Ini merupakan buah hasil usaha jangka panjang yang tak kenal lelah dari warganegara etnik Tionghoa dalam meraih hak dan kewajiban yang sama dan legal, dan ini adalah hal positif. Dilihat dari sudut keikutsertaan etnik Tionghoa dalam kehidupan politik di negara Indonesia, ini juga merupakan suatu terobosan bersejarah.
Kemajuan Reformasi Demokratis Indonesia Sejak dicalonkan sampai mendapat kemenangan, Jokowi dan Ahok benar-benar telah melalui perjalanan yang sulit. Jokowi lahir di Solo pada 1961, 1985 lulus dari Jurusan Kehutanan Universitas Gajah Mada. Pada 2005 ia terpilih menjadi Walikota Solo, prestasinya menonjol dalam mengembangkan ekonomi, memperbaiki kehidupan rakyat dan memelihara warisan sejarah dan kebudayaan. Pada 2006 kota bersejarah terkenal, Solo dicantumkan oleh PBB ke dalam daftar peninggalan kebudayaan dunia. Pada 2007, kota Solo menyelenggarakan Kongres Musik Sedunia, pada 2008 menyelenggarakan lagi Seminar Warisan Kebudayaan Sedunia. Untuk itu semua, Jokowi dinobatkan sebagai wali kota terbaik sedunia ke-3 untuk tahun 2012 oleh situs www.worldmayor.com. Basuki Tjahaja Purnama lahir pada 1966 di kota Manggar, Belitung, pada 1999 ia lulus dari Jurusan Teknik Pertambangan dan Geologi Universitas Trisakti, lalu meraih Sarjana Teknik, dan kemudian MBA dari Sekolah Tinggi Bisnis Setya Mulia. Pada 2004 ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung, untuk kemudian terpilih sebagai Bupati Belitung Timur periode 2005-2010. Pada 2006 mengikuti pemilihan Gubernur Provinsi Belitung dan tidak berhasil, tapi pada 2009 ia berhasil terpilih sebagai anggota DPR RI. Jokowi dan Ahok keduanya berasal dari lapisan akar rumput, tidak memiliki latar belakang keluarga yang mentereng, tetapi sepenuhnya mengandalkan prestasi dan kejujuran serta kebersihan dalam pemerintahan daerah masing-masing, sehingga mendapatkan kepercayaan para pemilih dari berbagai etnik di Jakarta. Keputusan menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Gerindra, rupanya di luar dugaan banyak orang. Terlebih latar belakang keturunan dan etnik Ahok yang Tionghoa dan Kristen telah menimbulkan celaan dan hadangan dari pemimpin organisasi konservatif tertentu. Dalam pemilihan putaran pertama, Jokowi dan Ahok berhadapan dengan 5 pasangan lawan yang tangguh, di antaranya adalah Fauzi Bowo yang ketika itu masih menjabat Gubernur serta mendapat dukungan dari partainya Presiden (Partai Demokrat) serta beberapa partai yang memiliki sumber daya politik yang kuat. Namun pasangan Jokowi- Ahok menjadi pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan putaran pertama. Karena semua pasangan calon tidak ada yang memperoleh jumlah lebih dari separuh jumlah suara, maka harus dilakukan pemilihan putaran kedua. Hasilnya ialah dengan perolehan suara 53% mereka mengalahkan pasangan calon Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli yang memperolah suara 47% .
Bagi warga negara etnik Tionghoa, hasil pemilihan Gubernur DKI Jakarta tak pelak lagi sangat menggembirakan. Namun, keberhasilan terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama bukan saja kemenangan pemilih etnik Tionghoa saja, terlebih lagi ia merupakan tanda suatu kemajuan reformasi demokratis politik Indonesia. Sejak tumbangnya kekuasaan Suharto pada 1998, Indonesia mulai memasuki “reformasi politik”, suatu perjalanan demokratisasi politik yang panjang. Berbagai kebijakan yang dijalankan oleh pemerintahan Indonesia terhadap Tionghoa, beranjak dari penindasan, diskriminasi dan pembatasan, berangsur-angsur menuju ke toleransi, persamaan dan pergaulan akrab. Dalam masa Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri memegang kendali pemerintahan, Indonesia telah berturut-turut menghapus kebijakan dan peraturan yang jelas diskriminatif terhadap orang Tionghoa, mengijinkan penggunaan bahasa Tionghoa secara terbuka, mengijinkan orang Tionghoa merayakan hari-hari raya tradisional. Tanggal yang patut dicatat adalah 11 Juli 2006, ketika DPR meluluskan sebuah Undang-undang Kewarganegaraan baru, yang menetapkan semua penduduk yang ketika lahir sudah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan tidak pernah secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain adalah warga negara Indonesia. Dengan demikian, secara hukum, warga etnik Tionghoa tidak lagi mendapat perlakuan diskriminatif gara-gara didiskualifikasikan dari golongan “pribumi Indonesia”, juga tidak diharuskan mengajukan permohonan untuk mendapatkan “surat bukti kewarganegaraan”, dan oleh karena itu memiliki kesamaan hak yang penuh sebagaimana keturunan etnik lain.
Tentu saja dalam pelaksanaannya, Undang-undang Kewarganegaraan masih harus melalui proses prosedural legalitas yang rumit, harus mengatasi bermacam-macam permainan antar golongan kekuatan politik serta kendala yang datang dari pandangan rasialis ekstrim dan sentimen keagamaan dan kebudayaan. Undang-undang, peraturan-peraturan diskriminatif terhadap orang Tionghoa yang dikeluarkan dan dilaksanakan pada masa kekuasaan Suharto, meskipun di antaranya sudah tidak dilaksanakan, akan tetapi karena menyangkut masalah prosudural legalitas yang rumit, hingga kini masih ada yang belum dihapus. Oleh karena itu, warganegara etnik Tionghoa masih harus terus berusaha untuk memperoleh dan membela hak-hak kewarganegaraan mereka.
Dari zaman kolonial Belanda sampai masa pasca Indonesia merdeka, identitas keturunan imigran Tiongkok berubah dari “orang asing Timur” (vreemde oosterlingen) menjadi “Tionghoa perantau” (hoa kiao/overseas chinese), lalu menjadi “orang Tionghoa” atau “ warganegara keturunan Tionghoa”, tapi pada masa apapun, Tionghoa perantau atau orang Tionghoa belum mendapatkan kedudukan hukum dan jaminan eksistensi yang sepadan. Berbagai politik diskriminatif dari para penguasa beragam zaman, telah membuat orang Tionghoa selama ini bersikap dingin dan tak acuh terhadap politik, dan hanya mengurusi urusan mencari nafkah dan berusaha maju berkembang dalam bisnis.
Dalam sejarah perantau Tionghoa (hoa kiao), hanya pada saat-saat eksistensi perantau Tionghoa mengalami ancaman seriuslah, perlawanan timbul dalam berbagai bentuk, misalnya perjuangan melawan Belanda pada 1740, atau tindakan bela diri seperti mendirikan “Pao An Tui” (“pasukan penjaga keamanan”) pada masa revolusi kemerdekaan Indonesia setelah Perang Dunia kedua. Tetapi tindakan-tindakan semacam ini tidak dapat membuat perantau Tionghoa lalu mendapat jaminan hukum. Upaya “penyelamatan perantau” atau “evakuasi perantau” pun pernah diambil oleh pemerintah Tiongkok,. Misalnya pada 1946, saat pemerintah Republik Tiongkok mengirim utusan istimewa Li Ti Chun (Li Di Jun) ke berbagai tempat Indonesia, ia mengatakan bahwa pemerintah Tiongkok akan dengan sekuat tenaga menjaga hak dan kepentingan saudara-saudara perantau. Pada 1960 setelah protes terhadap aksi pengusiran perantau Tionghoa oleh pemerintah Indonesia yang tidak berhasil, pemerintah Republik Rakyat Tiongkok pernah mengirim kapal untuk menjemput perantau Tionghoa yang menderita untuk pulang ke negeri asal. Kesemua langkah ini tidak bisa merubah keadaan dan nasib perantau Tionghoa di Indonesia. Karena korupsi merajalela di kalangan birokrasi, hukum tidak sehat, masyarakat gonjang-ganjing di Indonesia, rupanya jalan untuk mempertahankan kehidupan bagi pedagang-pedagang Tionghoa hanyalah mengandalkan suap, merekatkan diri dengan para birokrat untuk mendapatkan “payung perlindungan”. Faktor-faktor tersebut di atas, akhirnya membuat seluruh perantau Tionghoa atau peranakan Tionghoa diperlakukan sebagai biang keladi dari “persekongkolan birokrat dan pedagang” dan terciptanya keburukan dan kelapukan birokrasi Indonesia. Perantau Tionghoa dan peranakan Tionghoa dengan demikian menjadi pula kambing hitam dan korban langsung dalam setiap peristiwa bentrokan rasialis.
Pengalaman sejarah memberi tahu kita bahwa bila perantau Tionghoa dan keturunan mereka hendak tetap bertahan hidup dalam jangka panjang, mereka harus menghadapi kenyataan, harus melepaskan anggapan tradisional daun gugur kembali ke akar (????; pinyin: Lło yč g?i g?n)[3], dan harus menjadi warganegara di negeri mereka bermukim. Jelaslah, mayoritas mutlak dari mereka yang tadinya adalah perantau Tionghoa beserta keturunan mereka telah menentukan pilihan.
Akan tetapi, bergabungnya perantau Tionghoa ke dalam kewarganegaraan negeri di mana mereka bermukim, tidak berarti mereka telah sepenuhnya melebur ke dalam masyarakat setempat. Keadaan memperlihatkan bahwa masih banyak masalah dan kendala yang mereka hadapi. Di satu sisi, apakah negara yang menerima masuknya perantau Tionghoa menjadi warganegara memberi persamaan hak kepada mereka? Apakah etnik-etnik lain, terutama etnik yang mayoritas masih meragukan kesetiaan politik warganegara peranakan Tionghoa, serta masih mengambil sikap-pandang sentimen rasial, sentimen budaya dan sentimen agama terhadap peranakan Tionghoa? Dan di sisi lain, tidak sedikit warganegara etnik Tionghoa berpikiran mereka adalah “tamu” dan memiliki kendala psikologis “menutup diri”. Boleh dikatakan, dalam proses peleburan diri para imigran asing ke dalam negara baru, gejala demikian itu umum terjadi dan bukanlah hal yang aneh dan luar biasa.
Kita bisa mengambil contoh negara yang sistem demokrasi dan hukumnya relatif lebih sehat. Kita tahu, leluhur keturunan Afrika di Amerika sudah sejak beberapa abad yang lalu datang ke benua baru ini, dan mereka sudah sejak lama menjadi warganegara Amerika, tetapi pada kenyataannya, mereka masih tetap mendapat perlakuan diskriminatif selama ini, dan masih harus berjuang merebut persamaan hak penuh kewarganegaraan. Baru sampai pada awal abad ke-21 ini, Obama dimungkinkan mendapat dukungan cukup dari pemilih berkulit putih dan pemilih etnik lain, dan sampai akhirnya menaiki singgasana kepresidenan Amerika. Sedangkan etnik Tionghoa di sebuah negara berkembang yang baru bangkit seperti Indonesia, jelas harus mengalami kesulitan dan kekandasan lebih banyak daripada etnik Tionghoa di negara demokratis untuk diterima menjadi warganegara yang legal, menjadi anggota yang sederajat dalam kehidupan politik, sosial, kebudayaan, untuk bisa seia sekata bersama-sama dengan etnik lainnya, melebur dan menyatu. Untuk itu kita harus menyadari betul permasalahannya dan mempersiapkan diri dalam pikiran (bersambung).
***
[1] Aslinya terbit secara bersambung dalam harian berbahasa Mandarin, Guoji Ribao tanggal.28-31 Agustus 2013 dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Soeria Disastra
[2] Lihat laporannya ”Ceramah Prof Liang Yingming di Universitas Bunda Mulia, Sabtu 17 April 2010”, Nabil Forum no 2, 2011, h. 14-15.
[3] Dalam konsep tradisional Tiongkok, seorang Tionghoa yang merantau, nantinya akan kembali ke Tiongkok. Ini yang dimaksudkan dengan “daun gugur kembali ke akar” (tambahan redaksi)